Sebagai penjelasan, kasus tersebut berawal dari adanya pembangunan ruang kelas VIII H. Pembangunan sebenarnya sudah dikover menggunakan APBD 2024 sebesar Rp 160 juta. Akan tetapi tidak mencukupi untuk pembangunan plafon dan keramik.
Sehingga pihak komite sekolah berkoordinasi dengan wali murid untuk membantu pembangunan dengan menggalang dana lewat shodaqoh seikhlasnya. Besaran nominalnya juga tidak ditentukan.
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Penjelasan juga disampaikan pada Pasal 10 Ayat 5. Yakni hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program atau kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan.
Murianews, Kudus – Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Jawa Tengah, Anggun Nugroho menegaskan apa yang dilakukan SMPN 2 Dawe Kudus tidak termasuk kegiatan pungutan liar (pungli). Hal itu merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Sebagai penjelasan, kasus tersebut berawal dari adanya pembangunan ruang kelas VIII H. Pembangunan sebenarnya sudah dikover menggunakan APBD 2024 sebesar Rp 160 juta. Akan tetapi tidak mencukupi untuk pembangunan plafon dan keramik.
Sehingga pihak komite sekolah berkoordinasi dengan wali murid untuk membantu pembangunan dengan menggalang dana lewat shodaqoh seikhlasnya. Besaran nominalnya juga tidak ditentukan.
”Menurut kami apa yang dilakukan pihak SMPN 2 Dawe tidak termasuk pungli. Karena poin-poin yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan aturannya juga ada di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah,” katanya, Selasa (19/11/2024).
Data yang dihimpun Murianews.com, pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 10 ayat 1 Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Penjelasan juga disampaikan pada Pasal 10 Ayat 5. Yakni hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program atau kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan.
Pengembangan sarana prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
”Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 itu diperbolehkan asalkan ada peran dari masyarakat. Kemudian penggalangan dananya tidak boleh pungutan. Disampaikan juga di Permendikbud itu kan salah satu tugas komite memang menggalang dana dari masyarakat baik itu pengusaha, industri, maupun yang lainnya,” sambungnya.
Anggun menambahkan, selama proses penggalangan pihak komite diminta membuat proposal yang diketahui oleh sekolah. Kemudian, hasil dari penggalangan dana dibuatkan rekening bersama antara komite sekolah dengan sekolah.
”Penggunaan dananya juga harus dilakukan dengan transparan,” terangnya.
Ia menjelaskan, apa yang dilakukan SMPN 2 Dawe itu merupakan sumbangan yang sifatnya sukarela. Yakni tanpa adanya paksaan nominalnya.
”Menurut kami itu sumbangan karena iurannya bersifat sukarela. Pungli itu bentuknya penarikan uang yang sifatnya wajib dan mengikat dalam segi jumlah dan tenggat waktunya juga ditentukan. Kemudian kalau bantuan itu berupa uang, barang atau jasa yang disepakati para pihak,” imbuhnya.
Editor: Supriyadi
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho saat ditemui di Pusat Belajar Guru (PBG) pada Selasa (19/11/2024). (Murianews/Vega Maarijil Ula)