Rabu, 19 November 2025

Pengembangan sarana prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

”Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 itu diperbolehkan asalkan ada peran dari masyarakat. Kemudian penggalangan dananya tidak boleh pungutan. Disampaikan juga di Permendikbud itu kan salah satu tugas komite memang menggalang dana dari masyarakat baik itu pengusaha, industri, maupun yang lainnya,” sambungnya.

Anggun menambahkan, selama proses penggalangan pihak komite diminta membuat proposal yang diketahui oleh sekolah. Kemudian, hasil dari penggalangan dana dibuatkan rekening bersama antara komite sekolah dengan sekolah. 

”Penggunaan dananya juga harus dilakukan dengan transparan,” terangnya.

Ia menjelaskan, apa yang dilakukan SMPN 2 Dawe itu merupakan sumbangan yang sifatnya sukarela. Yakni tanpa adanya paksaan nominalnya.

”Menurut kami itu sumbangan karena iurannya bersifat sukarela. Pungli itu bentuknya penarikan uang yang sifatnya wajib dan mengikat dalam segi jumlah dan tenggat waktunya juga ditentukan. Kemudian kalau bantuan itu berupa uang, barang atau jasa yang disepakati para pihak,” imbuhnya.

Editor: Supriyadi

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho saat ditemui di Pusat Belajar Guru (PBG) pada Selasa (19/11/2024). (Murianews/Vega Maarijil Ula)

Komentar

Terpopuler