Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menyebut ada 342 Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa mengatakan, 342 TPS itu tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Kudus.

Untuk Kecamatan Gebog, lanjutnya, terdapat lima TPS, Kecamatan Jekulo lima TPS, Kecamatan Kota 16 TPS, dan Kecamatan Mejobo 17 TPS.

Kemudian ada Kecamatan Bae 37 TPS, Kecamatan Undaan 53 TPS, Kecamatan Jati 65 TPS, Kecamatan Kaliwungu 65 TPS, dan Kecamatan Dawe 79 TPS.

”Ada berbagai faktor yang menjadi penyebab TPS tersebut terdapat pemilih TMS. Salah satunya meninggal dunia,” katanya.

Dia menambahkan, perihal jumlah pemilih pihaknya tidak merekap. Pihaknya menggunakan data berbasis pemilu sebelumnya. 

”Kami tidak melakukan rekap. Kaki menggunakan data berbasis pemilu sebelumnya,” sambungnya.

Perihal antisipasi pihak Bawaslu Kudus telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

TPS rawan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler