Pilkada Kudus 2024
26 TPS di Kudus Rawan Bencana, Tersebar di Lima Kecamatan
Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 22 November 2024 17:46:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Sebanyak 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masuk dalam kategori rawan bencana. Bencana yang kerap menimpa tersebut didominasi rawan tanah longsor dan banjir.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa mengatakan, TPS rawan bencana itu tersebar di lima kecamatan.
Lima kecamatan tersebut yakni Kecamatan Jati, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Gebog, Kecamatan Undaan, dan Kecamatan Mejobo.
”Lima kecamatan tersebut memang kerap terjadi bencana. Kami minta masyarakat untuk tetap berhati-hati. Imbauan kami kepada KPU agar memperhatikan TPS yang berada di daerah rawan bencana,” katanya, Kamis (21/11/2024) malam.
Ia pun meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan di TPS rawan bencana. Tujuannya agar masyarakat tetap aman dan nyaman untuk menggunakan hak pilih.
”Supaya masyarakat antusias untuk tetap datang ke TPS guna menggunakan hak pilihnya,” terangnya.
Ia menyampaikan, ada tiga indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi. Yakni 26 TPS berada di wilayah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor atau gempa.
”Selain itu ada 25 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan 21 TPS dekat dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih,” imbuhnya.
Editor: Supriyadi



