Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman para saksi yang nantinya berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari mengatakan, para saksi yang diundang bertugas di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Sementara, untuk delapan saksi sisanya berasal dari saksi untuk tingkat kabupaten. Jumlahnya masing-masing paslon mengirimkan dua saksi.
”Jadi istilahnya, yang tingkat kabupaten koordinatornya tingkat kecamatan. Dan yang saksi kecamatan koordinator dari desa (TPS),” terangnya.
Ia pun meminta, setelah pelatihan diberikan, saksi yang hadir dapat memberi penjelasan kepada saksi-saksi yang ada di tiap-tiap TPS.
Murianews, Kudus – Sebanyak 80 saksi pasangan calon (paslon) Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Kudus dalam Pilkada Serentak 2024 digembleng Bawaslu Kudus di Hotel Poroliman, Jumat (22/11/2024).
Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman para saksi yang nantinya berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari mengatakan, para saksi yang diundang bertugas di tingkat kecamatan dan kabupaten.
”Untuk Kudus ada sembilan kecamatan. Karena pilgub ada dua paslon dan Pilkada Kudus dua paslon, totalnya ada 72 saksi. Tiap kecamatan saksinya dua orang,” katanya
Sementara, untuk delapan saksi sisanya berasal dari saksi untuk tingkat kabupaten. Jumlahnya masing-masing paslon mengirimkan dua saksi.
”Jadi istilahnya, yang tingkat kabupaten koordinatornya tingkat kecamatan. Dan yang saksi kecamatan koordinator dari desa (TPS),” terangnya.
Ia pun meminta, setelah pelatihan diberikan, saksi yang hadir dapat memberi penjelasan kepada saksi-saksi yang ada di tiap-tiap TPS.
”Puluhan saksi yang ikut pelatihan ini nantinya mem-breakdown kepada saksi-saksi yang ada di bawahnya,” katanya.
Septyandra menjelaskan, ada beragam materi yang diberikan. Di antaranya peran dan fungsi saksi seperti memastikan logistik, mengetahui waktu kehadiran, mendapatkan salinan DPT dan DPTb, serta mendapatkan formulir C salinan.
Selain itu saksi juga harus membawa surat mandat saksi dari paslon yang telah ditandatangani masing-masing paslon.
”Saksi juga harus paham tidak boleh membawa atribut paslon yang diusung,” sambungnya.
Pihaknya juga menghadirkan pembicara materi pelatihan. Yakni Anggota KPU Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro.
”Beliau ini ahlinya. Materi yang disampaikan oleh pak Paulus diharapkan bisa memberikan ilmu kepada para saksi,” tandasnya.
Ia berharap adanya pelatihan dapat memberikan pemahaman kepada para saksi. Sehingga proses pemungutan suara dan penghitungan suara berjalan lancar.
”Saksi bisa paham proses pemungutan suara dan penghitungan suara,” imbuhnya.
Editor: Supriyadi