Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengalami penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan. Meski demikian, Pemkab Kudus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Penyesuaian jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Nomor 800/441/2025, tertanggal 19 Februari 2025.

Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja Senin-Kamis adalah 07.00-14.00 WIB, dan Jumat 06.30-11.00 WIB.

Untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam kerja Senin-Kamis adalah 07.00-13.00 WIB, Jumat 06.30-11.00 WIB, dan Sabtu 07.00-11.00 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi ASN fokus beribadah selama Ramadan.

”Kami menyesuaikan surat edaran. Memang ada pengurangan jam kerja selama bulan Ramadan ini agar ASN juga bisa fokus beribadah,” katanya.

Penyesuaian ini berlaku sejak 1 Maret 2025 hingga akhir Ramadan. Setelah itu, jam kerja ASN akan kembali normal. Putut memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

”Pelayanan yang diberikan tetap berjalan normal. Hanya jam kerjanya saja yang berkurang,” tambahnya.

Ramadan tetap Maksimal...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler