Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sound horeg saat takbir keliling menyambut Hari Raya Idulfitri 2025.

Ketua MUI Kudus, Ahmad Hamdani menegaskan, esensi takbiran tidak dapat dirasakan jika dilakukan dengan penggunaan sound horeg.

”Sebenarnya takbiran itu dilakukan dengan mengagungkan Allah SWT yang dilandasi dengan hati yang khusyuk,” ujar Ahmad Hamdani, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, penggunaan sound horeg tidak hanya menghilangkan makna takbiran, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Ia menilai, pahala yang diharapkan dari ibadah takbiran tidak akan didapat jika justru menimbulkan mudarat bagi orang lain.

”Bagaimana mau mendapatkan pahala sementara yang dilakukan mendatangkan mudarat. Pertimbangannya di situ. Kalau takbirannya tidak dilarang, hanya cara pelaksanaannya yang menimbulkan mudarat,” tambahnya.

Ahmad Hamdani menyarankan agar takbiran lebih baik dilakukan di masjid atau musala. Jika tetap ingin menggelar perayaan takbiran di luar, masyarakat diharapkan tidak mengganggu lalu lintas maupun kenyamanan umum.

”Apa yang sudah menjadi larangan dari Polres Kudus terkait sound horeg sebaiknya ditaati oleh masyarakat. Karena demi keselamatan juga untuk masyarakat,” katanya.

Larangan polres...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler