Pemimpin Cabang Bank Jateng Kudus Risdiyanto mengatakan, saat ini Bank Jateng menjadi salah satu bank yang oleh ditunjuk Bank Indonesia untuk melayani penukaran uang.
Hanya saja, penukaran tersebut berbatas waktu, yakni empat hari. Per harinya kuota penukar uang hanya untuk 100 orang saja.
”Untuk Bank Jateng Kudus kami diminta Bank Indonesia melakukan pelayanan selama empat hari,” katanya, Rabu (19/3/2025).
Akan tetapi, ia mengakui kuota selama empat hari tersebut sudah penuh. Ini karena kuota tersebut sudah diisi oleh pelanggan yang telah mendaftarkan di website PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id.
Dirinya menjelaskan, dari nominal Rp 4,3 juta itu mencakup Rp 1 ribu sebanyak 100 lembar atau setara nominal Rp 100 ribu.
Kemudian ada nominal Rp 2 ribu sebanyak 100 lembar atau setara nominal 200 ribu. Selain itu juga ada nominal Rp 5 ribu sebanyak 200 lembar atau setara nominal Rp 1 juta.
Murianews, Kudus – Bank Jateng Kudus membuka pelayanan penukaran uang baru untuk lebaran Idulfitri selama empat hari mulai 18 hingga 21 Maret 2025.
Pemimpin Cabang Bank Jateng Kudus Risdiyanto mengatakan, saat ini Bank Jateng menjadi salah satu bank yang oleh ditunjuk Bank Indonesia untuk melayani penukaran uang.
Hanya saja, penukaran tersebut berbatas waktu, yakni empat hari. Per harinya kuota penukar uang hanya untuk 100 orang saja.
”Untuk Bank Jateng Kudus kami diminta Bank Indonesia melakukan pelayanan selama empat hari,” katanya, Rabu (19/3/2025).
Akan tetapi, ia mengakui kuota selama empat hari tersebut sudah penuh. Ini karena kuota tersebut sudah diisi oleh pelanggan yang telah mendaftarkan di website PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id.
”Dari Bank Indonesia membatasi per orang hanya Rp 4,3 juta. Pelayanan di Bank Jateng Kudus dimulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Kami dibekali Rp 1,7 miliar selama empat hari itu,” sambungnya.
Dirinya menjelaskan, dari nominal Rp 4,3 juta itu mencakup Rp 1 ribu sebanyak 100 lembar atau setara nominal Rp 100 ribu.
Kemudian ada nominal Rp 2 ribu sebanyak 100 lembar atau setara nominal 200 ribu. Selain itu juga ada nominal Rp 5 ribu sebanyak 200 lembar atau setara nominal Rp 1 juta.
Ketentuan Penukaran Uang Baru...
Selain itu ada ketentuan lainnya yakni pecahan nominal Rp 10 ribu sebanyak 100 lembar atau setara Rp 1 juta. Selanjutnya, untuk Rp 20 ribu sebanyak 25 lembar atau setara nominal Rp 500 ribu.
Sementara pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar atau setara nominal Rp 1,5 juta.
”Dibuat aturan sedemikian dari Bank Indonesia agar pecahan yang didapatkan oleh masyarakat merata,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, di Kabupaten Kudus ada beberapa bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk melayani penukaran uang baru. Yakni di Bank Jateng, Bank BSI dan Bank BNI.
”Waktu penukaran masing-masing pelanggan juga sudah diatur dan dibagi-bagi jammya. Supaya pelayanannya tidak terlalu ramai,” ujarnya.
Editor: Supriyadi