Murianews, Kudus – Jumlah warga Kudus, Jawa Tengah, hingga April 2025 yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru tujuh persen atau sekitar 36 ribu jiwa. Sedangkan target ketercapaian IKD tahun ini adalah sebesar 30 persen dari 657 ribu warga Kudus.
Oleh karena itu, Disdukcapil Kudus terus mengejar ketercapaian IKD tersebut.
Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko mengungkapkan, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan meminta setiap masyarakat yang hendak mengurus administrasi Kependudukan untuk juga mengurus IKD terlebih dahulu.
”Sehingga dapat menambah target ketercapaian IKD,” katanya Sabtu (26/4/2025).
Kendala yang dialami saat ini lantaran belum semua instansi memberlakukan IKD. Sehingga masyarakat belum berniat untuk mengurus IKD.
”Kalau instansi atau perbankan mulai menerapkan IKD ke masyarakat ketika hendak mengurus pelayanan publik saya yakin masyarakat mau mengurus IKD. Tetapi kembali lagi kami tidak bisa memaksa,” ujarnya.
Pihaknya telah mencoba untuk berkoordinasi dengan perbankan di Kabupaten Kudus. Akan tetapi pihak perbankan memang belum memberlakukan penggunaan IKD di setiap kepengurusan layanan perbankan.
”Sejauh ini Standar Operasional Prosedur (SOP) dari perbankan masih menggunakan E-KTP untuk kepengurusan administrasi perbankan,” jelasnya.
Untuk aktivasi IKD ini menurutnya tidaklah sulit. Sebab, hanya membutuhkan smartphone Android serta aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore. Selanjutnya hanya mengisi data diri pada aplikasi IKD tersebut.
”Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus IKD. Cara mengurusnya juga mudah dan tidak terlalu lama,” imbuhnya.
Editor: Anggara Jiwandhana



