Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – MUI Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengajak masyarakat untuk memahami perbedaan pajak, zakat dan wakaf. Sehingga nantinya dapat menjalankan ketiganya sesuai dengan ketentuan yang benar.

Ketua MUI Kudus, Jawa Tengah, Ahmad Hamdani menyampaikan, masyarakat harus memahami pajak, zakat dan wakaf. Setelah memahami ketiganya, menurutnya sebagai warga negara maupun sebagai umat muslim hendaknya menjalankan.

”Masyarakat harus menyikapi sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara harus taat pajak. Kemudian zakat juga dijalankan sebagai bentuk ketaatan terhadap agama,” katanya, Kamis (14/8/2025).

Begitu juga dengan wakaf juga harus dijalankan apabila memang mampu menjalankan. Sehingga sebagai umat muslim maupun sebagai warga negara telah menunjukkan sikap yang baik.

”Seorang muslim sebaiknya membayar pajak. Itu sekaligus sebagai bentuk ketaatan masyarakat kepada pemerintah,” sambungnya.

Ahmad Hamdani menyampaikan, menjalankan zakat juga harus dilakukan sebagai seorang muslim. Utamanya orang yang sudah memiliki nisab.

”Ketika sudah memiliki nisab zakat sebaiknya segera menjalankannya, karena menjalankan zakat diperintah oleh agama,” terangnya.

Masyarakat yang memiliki harta berlebih juga dianjurkan menjalankan wakaf. Hal ini juga sebagai anjuran dari agama Islam.

”Wakaf itu anjuran agama. Kalau memang mampu sebaiknya dijalankan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Hamdani menyebut pajak, zakat dan wakaf merupakan tiga hal yang berbeda. Ketiganya dinyatakan berbeda dari segi tujuan dan sifatnya.

Diketahui, sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan membayar pajak sama halnya dengan menjalankan zakat dan wakaf.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler