Kemenag Kudus Tunggu Juknis Umrah Backpacker dari Pemerintah
Vega Ma'arijil Ula
Senin, 27 Oktober 2025 13:39:00
Murianews, Kudus – Kemenag Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih menunggu terbitnya regulasi khusus dan petunjuk teknis terkait diperbolehkannya umrah mandiri alias umrah backpacker.
Kepala Kemenag Kudus, Shony Wardana menyampaikan pihaknya sudah mendengar adanya kabar revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 menjadi UU Nomor 14 Tahun 2025. Ia menyambut baik adanya revisi tersebut.
Saat ini pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis terkait pelaksanaan umrah mandiri atau backpacker. Menurutnya, keberadaan WNI di luar negeri memang harus ada perlindungan dari pemerintah.
”Dari UU pasti ada peraturan pemerintah yang mengatur opsi umrah mandiri, umrah PPIU, dan umrah menteri,” katanya baru-baru ini.
Terkait syarat umrah backpacker, Shony belum mengetahui pastinya. Akan tetapi kemungkinan tidak jauh berbeda dengan aturan yang sebelumnya.
Pada Pasal 87 A mengatur persyaratan bagi calon jemaah umrah mandiri. Persyaratan itu mencakup beragama Islam, memiliki paspor berlaku minimal enam bulan.
Selain itu memiliki tiket pulang pergi, surat keter sehat dan visa. Selain itu juga memiliki bukti pembelian paket layanan yang terdaftar pada sistem informasi kementerian.
”Kami menunggu PP dan keputusan menteri haji terkait teknis umrah mandiri atau backpacker,” imbuhnya.



