Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kafe karaoke yang berdiri di lahan bengkok milik Pemerintah Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sudah diberi surat peringatan (SP) dari Satpol PP Kudus hingga dua kali.

Hanya saja, SP pertama yang dilayangkan Satpol PP untuk menutup operasi karaoke dengan sejumlah room itu tak digubris. Hingga akhirnya, SP kedua dilayangkan pada hari ini, Kamis (14/9/2023).

”Pengelola sudah sempat kami panggil buat pernyataan, lalu kami SP 1 dan hari ini SP 2. Jika tiga hari lagi belum ada respon kami layangkan SP III, dan tiga hari selanjutnya kami tindak kami tutup,” kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif, Kamis (14/9/2023).

Meski demikian, pihak desa juga memiliki kewenangan dan bisa untuk menutup kafe karaoke tersebut.

Terlebih, perjanjian sewa dengan desa sebelumnya diperuntukkan bagi resto dan kolam pemancingan, bukan tempat karaoke. Sehingga, bangunan yang digunakan untuk karaoke tersebut jelas melanggar perjanjian.

”Kepala desa juga sudah kami minta untuk segera memutus perjanjian. Karena sudah tidak sesuai peruntukkannya. Bisa diundang ke balai desa pengelolanya. Mudah-mudahan sebelum SP 3 kami layangkan, karaoke ini sudah tutup,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tanah bengkok milik Pemerintah Desa Ngembalrejo, disewa jadi tempat kafe karaoke. Lokasinya tepat berada di belakang Rumah Makan Bambu Wulung.

Keberadaan kafe karaoke tersebut melanggar Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, PUB, dan penataan hiburan karaoke.

Dari pantauan Murianews.com, kafe karaoke ini dalam kondisi tutup saat didatangi petugas pada Kamis (14/9/2023) siang.

Dari dinding luar bangunan yang dikelilingi tembok tinggi terlihat enam boks air conditioner (AC) yang diduga terpasang dalam room-room atau ruangan dibalik dinding tersebut.

Diduga ada belasan room karaoke yang terdapat dalam bangunan bertembok tinggi itu. Di samping bangunan tersebut, terlihat juga cukup banyak sampah botol minuman keras yang berserakan.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler