Sidang Penggelapan Dana RS UMK, Mulai Pemeriksaan Saksi
Yuda Auliya Rahman
Selasa, 3 Oktober 2023 16:18:00
Murianews, Kudus – Sidang Kasus penggelapan dana pembangunan RS UMK (Rumah Sakit Muria Hospital Universitas Muria Kudus) sudah bergulir di Pengadilan Negeri Kudus. Proses persidangan kini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi.
Kasus penggelapan dana RS UMK ini, ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kudus dan Kejaksaan Tinggi Semarang. Diketahui, ada tiga tersangka yang ditetapkan Polda Jateng atas kasus ini.
Mereka adalah MA (48) warga Kecamatan Jekulo, Kudus yang merupakan seorang oknum pengacara. Kemudian, Z (52) warga Kecamatan Jati, Kudus, dan LR (63) warga Kecamatan Gebog, Kudus yang merupakan mantan pegawai Yayasan Pembina (YP) UMK.
Ketiga tersangka ini diamankan atas kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini mengakibatkan kerugian YP UMK senilai Rp24 miliar.
Kasi Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawangdhita mengatakan, sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut sudah bergulir tiga kali. Sidang yang dilakukan pada Senin (2/10/2023) petang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
”Kemarin satu saksi yang diperiksa dari kasir Yayasan Pembina UMK Ibu Siti Rejeki. Sidang pemeriksaan saksisebelumnya juga satu saksi Tono Martono yang juga dari yayasan,” katanya, Selasa (3/10/2023) saat dihubungi murianews.com.
Ia menjelaskan, rencananya masih ada tiga saksi lagi yang dihadirkan dalam persidangan kasus penggelapan dana RS UMK ini selanjutnya. Saksi yang dihadirkan nanti semuanya berasal dari UMK.
”Sidang selanjutnya masih dengan agenda pemeriksaan saksi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ia menyebut, jika tiga tersangka itu didakwa pasal Pasal 374 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 3 Undang-undang Tidnak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Budi Santoso



