Jumat, 21 November 2025

Murianews, Kudus – Parkir bus rombongan peziarah yang ditempatkan di rumah makan di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sempat menjadi polemik. Tukang ojek, hingga pedagang asongan di Terminal Bakalankrapyak Kudus merasa dirugikan adanya parkir bus itu.

Terlebih, penumpang yang harusnya turun di terminal dan mengendarai ojek untuk ke kawasan Menara Kudus, beralih dishuttle dengan angkot dari rumah makan ke jalan Kyai Telinging yang berada di selatan Kawasan Menara.

Dinas Perhubungan Kudus, kepolisian, perwakilan ojek, perwakilan rombongan ziarah, hingga tukang parkir di rumah makan terlihat diskusi menyelesaikan persoalan tersebut di Kantor Terminal Bakalankrapyak, Senin (30/10/2023).

Kasi Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kudus Nugroho menegaskan, jika bus rombongan peziarah harus parkir di Terminal Bakalankrapyak. Rumah makan di Kudus dilarang digunakan untuk parkir peziarah yang akan ke Makam Sunan Kudus dan menyediakan moda transportasi shuttle.

”Bisa dilakukan (antisipasi) untuk rombongan yang akan ke Makam Sunan Kudus, kami arahkan rute busnya dulu ke Terminal Bakalankrapyak, dan ziarah ke makam dan kembali ke terminal (bisa dengan ojek). Lalu baru menuju tempat makan, dan tidak boleh ada penyediaan transportasi lain dari rumah makan,” katanya.

Ia menyebut, jika rumah makan boleh dikunjungi rombongan peziarah hanya sekadar untuk makan. Bukan untuk parkir, menurunkan penumpang untuk ganti moda transportasi menuju ke kawasan Makam Sunan Kudus.

Pihaknya menyebut, akan melakukan pengawasan lebih ketat di rumah makan yang beberapa hari terakhir masih bandel menyediakan jasa parkir bus dan moda transportasi bagi peziarah.

Menurutnya, selama ini petugas sudah kerap melakukan pencegatan di beberapa titik arah rumah makan yang kerap digunakan untuk parkir bus itu. Peringatan juga sering dilakukan, namun pelanggaran masih terjadi.

”Nanti ada juga SK pengelolaan transportasi kawasan Menara jadi dasar juknis penindakan. Nanti moda transportasi yang melanggar, seperti angkot yang melanggar trayek itu akan dicabut izin operasional kendaraanya,” jelasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler