Jumat, 21 November 2025

Murianews, Kudus – Pemuda berinisial MYA (25) warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dibekuk polisi. Pemuda ini berurusan dengan polisi usai motor PCX milik pacarnya sendiri digadaikan.

Korban dalam kejadian ini berinisial S (25) warga Kabupaten Pati. Gadis ini, melaporkan pemuda yang merupakan pacarnya sendiri usai merasa sudah tertipu sesaat setelah motornya dipinjam dan tak kunjung kembali.

Saat kejadian, tersangka yang saat ini sudah dibekuk polisi itu berdalih meminjam motor Honda PCX milik korban dengan alasan untuk pulang ke rumahnya di Undaan Kudus dan bekerja dua selama dua hari.

”Karena sudah kenal dekat dengan tersangka (pacarnya sendiri), korban pun mengizinkan motornya untuk dipinjam. STNKnya juga diberikan,” kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno, Kamis (9/11/2023).

Setelah empat hari, tersangka pun kembali menemui korban. Namun saat itu, tersangka tidak membawa motor korban dan meminta uang kepada korban Rp5 juta untuk menebus motornya yang sudah digadaikan.

Korban yang merupakan pacarnya sendiri itupun geram menlihat ulah pacarnya tersebut. Selanjutnya melaporkan perbuatan pacarnya itu ke polisi.

''Setelah mendapat laporan, petugas langsung lakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Tulung, Klaten. Kendaraan yang digadaikan kepada orang lain juga berhasil kami amankan untuk menjadi barang bukti,” jelasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka MYA kini dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler