Diperiksa 6,5 Jam di Kejaksaan, Hartopo Bilang Begini
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 20 Desember 2023 16:04:00
Murianews, Kudus – Mantan Bupati Kudus HM Hartopo menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kudus hingga 6,5 jam mulai pukul 08.30 WIB. Pada pukul 15.00 WIB, HM Hartopo dan tim penyidik terlihat baru keluar dari ruang dalam Kejaksaan.
Pemeriksaan ini diduga terkait dugaan kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus. Usai menjalani pemeriksaan, mantan Bupati Kudus ini memberikan pernyataan.
Hartopo mengatakan, ia diperiksa tentang mekanisme hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk KONI Kudus. Ia menyebut selama ia menjabat penyaluran hibah sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
”Mekanisme hibah ketetapan 2022, perubahan 2022, dan ketetapan 2023. Mekanismenya ya sesuai, dari awal ada SK setelah adanya pembahasan dari DPRD, dievaluasi gubernur, terus dari dinas meminta ketetapan. Itupun dikaji dari biro hukum hingga BPKAD dulu,” ungkapnya, usai diperiksa.
Lebih lanjut Ia menyebut bisa menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar. Hanya saja, Ia tak menghitung secara rinci ada berapa pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.
”Lancar, kalau berapa pertanyaan saya lupa. Ini sampai sekarang belum selesai. Belum tahu ada pemanggilan lagi atau tidak. Tapi siap ketika dipanggil lagi nanti, ini kan dalam rangka memperlancar porses penyidikan proses hukum yang sudah berjalan,” jelasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus ini, Imam Triyanto yang merupakan mantan Ketua KONI Kudus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, penyidik kejaksaan masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui aliran dana dugaaan penyelewengan dana hibah yang terjadi.
Editor: Budi Santoso



