Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri Kudus sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus, Jumat (15/12/2023).

Satu tersangka itu yakni mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto. Meski begitu, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kudus itu.

Kejaksaan Negari Kudus sendiri tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus korupsi ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, penyidik kejaksaan akan terus menggali dan mendalami kasus tindak pidana korupsi ini.

”Dalam pendalaman berikutnya, tentunya kita lihat nanti apa akan ada yang dimintai pertanggungjawaban. Kami masih gali lagi,” katanya, Sabtu (16/12/2023).

Pihaknya menegaskan, beberapa pihak yang menerima pembayaran-pembayaran utang oleh tersangka Imam Triyanto yang tidak sesuai ketentuan diharapkan memiliki kesadaran untuk mengembalikan. Pasalnya, uang tersebut bukan uang pribadi namun uang milik KONI Kudus.

”Kami harapkan mereka yang menerima uang yang tidak sesuai peruntukkannya untuk segera mengembalikkan. Ini akan ada proses selanjutnya manakala mereka tidak ada iktikad untuk mengembalikan,” ucapnya,

Diberitakan sebelumnya Imam Triyanto, mantan Ketua KONI Kudus ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana hibah tahun 2022 dan 2023.

Di mana beberapa pemotongan anggaran untuk Pengkab Olahraga hingga uang yang digunakan untuk pembayaran utang pribadi.

Komentar