Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto diduga terlibat kasus korupsi total sekitar Rp 2,571 Miliar. Imam saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kudus dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro menjelaskan, satu tersangka yang diduga terlibat tindak pidana korupsi KONI Kudus ini dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Dan denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 Miliar,” katanya, Jumat (15/12/2023).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, dugaan tindak korupsi yang dilakukan tersangka ini disinyalir terjadi di tahun 2022 dan 2023 atas penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kudus tidak sesuai dengan peruntukannya. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,571 Miliar.

”Tahun 2022 itu kerugian negara sekitar Rp 1,6 Miliar, untuk tahun 2023 ada sekitar Rp 971 juta. Yang sudah dikembalikan langsung ke penerimanya itu Rp 500 Juta dan temuan BPK Rp 75 juta juga dikembalikan ke rekening daerah,” ungkapnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler