Ini Rincian Dugaan Korupsi yang Menjerat Mantan Ketua KONI Kudus
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 15 Desember 2023 20:26:00
Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri Kudus menjelaskan secara rinci tentang penyelewengan dana hibah yang diduga dilakukan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto. Saat ini, Imam juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana hibah yang dilakukan di tahun 2022 dan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro menceritakan, pada tahun 2022 KONI Kudus menerima alokasi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni senilai Rp 8,4 Miliar dan APBD perubahan senilai Rp 2,5 miliar.
”Awalnya tersangka IT memerintahkan saksi yang merupakan staf KONI untuk melakukan pencairan, tapi ditolak oleh Bank Jateng karena tidak sesuai jabatan. Lalu menyikapi itu akhirnya memerintahkan bendahara untuk melakukan pencairan,” katanya.
Namun bendaraha yang mengetahui jika penggunaan uang dana hibah KONI tidak langsung didistribuksikan sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), menyarankan agar tersangka IT melalukan pencairan non tunai.
”Kemudian 14 Maret 2022 baru dilakukan pencairan secara tunai oleh bendahara atas perintah tersangka IT senilai Rp 5 Miliar, dan uang itu diserahkan kepada tersangka IT,” ucapnya.
Setelah mengantongi uang Rp 5 miliar itu tersangka tidak menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan NPHD yang harusnya didistribuksikan ke pengkab-pengkab olahraga. Namun nyatanya, malah ada uang yang digunakan untuk pembayaran utang pribadi.
Selain itu, juga ditemukan beberapa penyaluran anggaran yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPj). Di antaranya, di bidang humas dan media dialokasikan Rp 50 juta dalam NPHD, dan nyatanyanya diberikan kepada pihak ketiga PT CMP Rp 35 juta dan kwitansinya tertulis sebesar Rp 300 juta.
“Kemudian ada pengkab olahraga yang alokasi 90 juta, tapi faktanya hanya menerima Rp 70. Ada juga yang alokasi Rp 75 juta tapi faktanya hanya menerima Rp 45 juta, dan sisanya digunaan kepentingan pribadi tersangka IT,” ungkapnya.
Kemudian di tahun 2023, sambung dia, KONI Kudus kembali mendapatkan dana hibah APBD senilai Rp 9 Miliar. Kemudian, sebagian digunakan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov dan katering melalui penunjukkan langsung oleh tersangka kepada pihak ketiga. Padahal, seharusnya pengadaan pada pihak ketiga ictu dilakukan melalui proses lelang.
”Jadi untuk perlengkapan kontingen Porprov itu Rp 971,5 juta. Untuk katering 1 Rp 528,5 juta dan katering 2 Rp 371,7 juta,” ungkapnya.
Namun, nyatanya pada waktu yang sudah ditentukan, perlengkapan jersey kontingen Porprov yang harusnya berjumlah 500 biji hanya jadi 50 biji. Kemudian, dana katering yang sudah ditransferkan kepada dua orang berbeda dari pihak katering pun diminta kembali.
”Katering 1 yang awalnya ditransfer Rp 528,5 juta, lalu tersangka memintanya untuk mentransferkan kembali Rp 229,6 juta dan Rp 100 juta untuk pembayaran utang pribadinya. Katering 2 yang juga sudah ditransfer Rp 371,7 juta, namun oleh tersangka IT diminta lagi secara tunai Rp 170 juta,” ungkapnya.
Editor: Dani Agus



