Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Rampas motor di malam tahun baru, dua pemuda kini harus berurusan dengan polisi. Mereka melakukan aksinya di Jalan Cut Nyak Dien turut Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Salah satu pelaku berhasil diamankan warga setelah korban berhasil menggagalkan aksi pelaku. Sedangkan pelaku lain sempat kabur, namun akhirnya bisa ditangkap.

Pelaku di ketahui berinisial MJ (24) warga Kecamatan Jati, Kudus dan AT (25) warga Kecamatan Bonang, Demak. Sementara korbannya yakni KU (17) warga Kabupaten Magelang yang kos di Kudus.

Kapolsek Jati AKP Cipto menceritakan kejadian berawal saat korban yang mengendarai CBR pulang ke kos melalui jalan tersebut seorang diri. Ditengah jalan, korban tiba-tiba didekati oleh dua pelaku yang menggunakan motor beat tak bernomor polisi.

”Tiba-tiba salah satu pelaku bilang ‘kuwe ganggu wedoanku’ dan dijawab ‘saya tidak tahu’. Dan saat itu pelaku masih mengancam korban dan motor korban diambil alih pelaku, korban juga dibonceng hingga ke area persawahan di Loram Wetan. Pelaku satunya mengikuti dari belakang,” katanya, Rabu (3/1/2024).

Kemudian, sampai di persawahan, sambung Kapolsek, korban diturunkan. Korban juga diancam oleh kedua pelaku akan ditembak jika tidak menuruti omonganya.

”Korban diminta buka baju hingga telanjang dan jongkok. HP dan uang juga diminta pelaku. Kemudian pelaku Mj membawa pergi motor CBR , HP dan uangnya dibawa pergi. Tapi salah salah satu pelaku yakni AR masih menunggui korban,” jelasnya.

Namun, tak berselang lama pelaku yang awalnya menunggu pun ikut melarikan diri. Tak diam saja, korban pun lari dan menendang sepeda motor beat pelaku hingga pelaku itu terjatuh.

”Korban lalu teriak minta pertolongan. Oleh warga yang mendengar, akhirnya ditolong dan satu pelaku berhasil diamankan,” ucapnya.

Lebih lanjut, korban saat itu langsung melaporkan ke Polsek Jati. Alhasil personel yang terjun melakukan penyelidikan di lokasi, tak berselang lama berhasil mengamankan pelaku MJ yang membawa kabur motor korban.

”Kejadiannya pukul 00.15 WIB. Malam itu juga pelaku yang kabur berhasil kami tangkap di tempat kosnya. Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman,” ujarnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler