Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak 199 motor knalpot brong di Kabupaten Kudus terjaring razia polisi lalu lintas (Polantas) Polres Kudus dalam dua hari terakhir Selasa – Rabu (2-3/1/2023). Penindakan ini dilakukan lantaran banyaknya keluhan motor berknalpot brong bersuara bising yang meresahkan masyarakat.

Kasatlantas Polres Kudus AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, knalpot brong dengan suara bising itu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara lainnya. Apalagi pengendara knalpot brong mayoritas berkendara dengan cara ugal-ugalan.

”Ini sangat membahayakan. Knalpot brong ini banyak dikeluhkan masyarakat karena suaranya yang begitu keras dan berisik,” katanya, Rabu (3/12/2023).

Ia menjelaskan, para pengendara motor knalpot brong ini langsung diberikan surat tilang dan kendaraanya diamankan sementara waktu.  Nantinya, saat mengambil motor pengendara juga diwajibkan untuk membawa knalpot standar dan memasangnya langsung sebelum dibawa pulang.

”Tujuan kami menjaga ketertiban umum sehingga warga bisa merasa nyaman, aman dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya," ucapnya.

Sementara Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menyebut akan menindak tegas jika masih ditemukan pengendara yang memasang knalpot brong. Pihaknya ingin menciptakan zero knalpot brong di wilayah Kudus.

”Razia ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Kudus menjelang pelaksanaan pemilu,” imbuhnya.

Selain razia, Kapolres juga memerintahkan personel untuk melakukan langkah pencegahan dengan edukasi yang bisa dilakukan ke sekolah-sekolah, hingga pemasangan banner imbauan larangan knalpot brong.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler