Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati bakal menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong. Bahkan, mereka mengaku tak segan-segan menyikat relawan yang melakukan kampanye politik dengan mengendarai motor knalpot brong. 

Hal ini diungkapkan Kepala Satlantas Polresta Pati Kompol Asfauri saat memusnahkan knalpot brong hasil sitaan selama satu tahun di Markas Satlantas Polresta Pati, Rabu (3/1/2024). 

”Kita lakukan satu tahun ini Bulan ini kita lakukan terus menerus. Mantab Brata dan Kampanye terbuka. Harapannya, relawan dan mereka mendatangi tempat kampanye tidak menggunakan kendaraan yang di luar standar,” ujar Kompol Asfauri. 

Ia pun meminta kepada partai politik (parpol) maupun relawan mentaati aturan. Pasalnya, selain mengganggu masyarakat, penggunaan knalpot brong juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas pasal 285.

”Setiap pengemudi kendaraan motor yang tak memenuhi standar teknis dan layak jalan, spion, klakson, kecepatan dan knalpot ada denda. Maksimal hukuman 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp 250 ribu,” tegas dia. 

Pihaknya bakal berkirim surat kepada pimpinan partai politik di Kabupaten Pati agar kampanye tidak mengendarai motor berknalpot brong. Bila masih membawa knalpot brong, ia mengaku tak segan-segan menindak. 

”Bila melakukan kampanye terbuka, harapannya relawan tidak membawa knalpot brong. Kalau masih kami dari Satlantas Polresta Pati bersama satgas melakukan preemtif bahkan sampai represif, bila tak diindahkan,” tandas dia. 

Ia mengklaim langkah ini tidak ada kaitannya dengan kejadian di Boyolali. Di mana sejumlah relawan Ganjar Mahfud dikeroyok beberapa oknum anggota TNI lantaran berkampanye dengan menggunakan knalpot brong. 

”Tidak ada kaitannya. Kajadian di luar kewenangan kami,” kata dia. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler