Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati terus melakukan upaya untuk meminimalisir penggunaan knalpot brong. Mereka pun melarang bengkel menjual maupun memasang knalpot brong. 

Hal ini diungkapkan Kepala Satlantas Polresta Pati Kompol Asfauri saat memusnahkan knalpot brong hasil sitaan selama satu tahun di Markas Satlantas Polresta Pati, Rabu (3/1/2024). 

Kompol Asfauri mengaku pihaknya sudah berkeliling ke bengkel-bengkel maupun toko onderdil sepeda motor untuk tidak menyediakan knalpot brong. Pasalnya, penggunaan knalpot brong menyalahi aturan. 

”Untuk bengkel dan penjual knalpot brong juga kita imbau melalui unit kecil lengkap. Kita imbau bengkel untuk tidak melakukan penjualan dan pemasangan. Karena ini juga melanggar perundang-undangan,” ujar Kompol Asfauri. 

Ia mengatakan, peraturan yang dilanggar saat menggunakan knalpot brong yakni, Undang-Undang Lalu Lintas pasal 285. Dalam aturan itu, pengguna kendaraan bermotor yang berknalpot brong dapat dikenai denda maksimal Rp 250 ribu dan hukuman penjara 1 bulan. 

”Bahwa setiap pengemudi kendaraan roda motor yang tak memenuhi standar teknis dan layak jalan, spion, klakson, kecepatan knalpot ada denda. Maksimal hukuman 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp 250 ribu,” tutur dia. 

Ia pun berharap bengkel maupun toko onderdil mau ikut bekerja sama memusnahkan knalpot brong di Bumi Mina Tani. Menurutnya, tanpa adanya dukungan dari masyarakat, terutama mereka, angka pengguna knalpot brong akan terus hidup di Pati. 

Satlantas Polresta Pati mencatat 3.600 knalpot brong berhasil disita. Sebanyak 1.500 knalpot brong di antaranya dimusnahkan. Sisanya masih disimpan di gedung Satlantas Polresta Pati. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler