Temui Dewan Pers, AMSI Tanyakan Nasib Regulasi Publisher Rights
Zulkifli Fahmi
Selasa, 11 Juli 2023 20:10:00
Murianews, Jakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) temui Dewan Pers, Selasa (11/7/2023). Di pertemuan itu, AMSI mempertanyakan perkembangan regulasi Publisher Rights.
Regulasi itu selama ini ditunggu-tunggu industri media siber. Sebab, tanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital.
Regulasi itu sempat disinggung Presiden Joko Widodo saat hadir di perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2023 di Kota Medan.
Di kesempatan itu, ia meminta kementerian terkait menuntaskan klausul-klausul terkait Publisher Rights yang akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden.
Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut meminta agar regulasi itu segera diterbitkan. Tujuannya tentu agar tidak menimbulkan persepsi seolah Pemerintah lebih berpihak pada platform dibandingkan keberlangsungan media siber yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribuan.
’’Sebetulnya ini bukan rahasia lagi. Kita semua ikuti perkembangan dan proses penyusunan Publisher Rights. Kenapa kami minta update-nya? Karena perkembangan cepat sekali,’’ kata Wenseslaus.
Wens pun tak mau regulasi yang disahkan nanti sudah tak lagi relevan dengan industri media. Sebab, perkembangan industri media begitu cepat.
Lebih lagi, lanjut Wens, saat ini mendekati tahun politik Pemilu 2024. Sebab, media memiliki peran sebagai penyaring informasi untuk mencegah hoaks dan disinformasi yang berpotensi terjadi.
Dengan belum adanya regulasi itu, Wens khawatir akan lebih banyak konten-konten yang diproduksi demi mengejar viral atau click bait demi mengejar traffic, karena belum ada regulasi yang menjamin hak publisher.
Padahal, konten-konten yang viral atau click bait itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik. Dengan adanya regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional atas konten mereka yang disebarluaskan platform digital global seperti Google dan Facebook.
’’Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,’’ ujar Wens.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya menyambut baik inisiatif AMSI untuk mengawal perkembangan pembahasan Publisher Rights.
Ia mengungkapkan, belum segera disahkannya regulasi itu lantaran ada 17 pasal yang hingga kini jadi persoalan dengan tiga poin utama, yakni Business to Business, Data, dan Algoritma.
Menurut Agung, draft regulasi terkait Publisher Rights saat ini sudah berada di tangan Pemerintah. Penyusunan regulasi itu sudah dalam tahap pembahasan dengan Kementerian terkait Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkumham.
’’Kami berterima kasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan. Duduk bersama antara platform, publisher dan Pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi,’’ kata Agung.



