Jumat, 21 November 2025

Murianews, Pasuruan – Kasus penimbunan solar bersubsidi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berhasil dibongkar. Dari pemeriksaan diketahui, para tersangka mendapat omzet dari aksinya hingga Rp 660 juta.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni AW warga Kota Pasuruan, BFP warga Pasuruan, dan S warga Malang.

Pengungkapan kasus penimbunan solar itu dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jatim, dan Polres Pasuruan. Kasus tersebut terungkap pada 4 Juli 2023 lalu.

Melansir laman Humas Polri, Selasa (11/7/2023), Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.

Tim pun kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus penimbunan solar tersebut, Selasa (4/7/2023). Petugas melakukan pemantauan di sejumlah SPBU di daerah Purwosari Jalan Kepulungan Gempol.

’’Dari pemantauan itu, kami mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar,’’ kata Hersadwi.

Truk tersebut diketahui melakukan pengisian lebih dari satu kali. Modusnya yakni mengganti plat nomor Polisi dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang dalam jumlah yang banyak.

Kemudian Polisi berhasil mengamankan 1 unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpeng dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan.

’’Masing masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian di beberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol,’’ ungkap Brigjen Pol Hersadwi.

Dari informasi yang didapatkan, solar yang dibeli tersebut akan dibawa ke Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Tim pun langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di sana, polisi langsung melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh Kota Pasuruan.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka selain mengganti barcode truk guna mengelabui agar mendapatkan pembelian berulang, truk yang dipakai tersangka dimodifikasi dengan penampungan tangki di dalamnya.

’’Dari pengungkapan ini tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya,’’ kata Brigjen Pol Hersadwi.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.

’’Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar,’’ pungkas Brigjen Pol Hersadwi.

Komentar

Terpopuler