Kamis, 20 November 2025

Murianews, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar penimbunan solar bersubsidi di Bumi Blambangan. Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamankan 5 ton solar di kasus ini.

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, kasus penimbunan solar bersubsidi ini berhasil dibongkar, Minggu (16/7/2023).

Ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Keduanya yakni HH (38) warga Kalipuro dan DAS (40) warga Kebalenan. Penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi.

’’Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) kemudian menyelidiki terkait informasi tersebut, Sabtu (15/7/2023),’’ kata Dewa seperti dikutip dari TBnews, Kamis (20/7/2023).

Kemudian, Minggu (16/7/2023) kedua pelaku berhasil ditangkap setelah menjual solar itu pada seseorang. Keduanya disergap di Jalan Rogojampi. Polisi juga turut mengamankan 25 drum berisi bio solar.

Dewa mengungkapkan, modus yang digunakan kedua pelaku yakni membeli solar bersubsidi dari salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro menggunakan truk.

Setelah membeli solar itu, mereka kemudian menyedotnya menggunakan pompa untuk dipindahkan ke drum dan ditampung di sebuah gudang.

Setelahnya ditimbun di sebuah gudang dan diduga hendak dijual dengan harga yang tidak sesuai aturan.

’’Total ada 25 drum yang kami sita, per drum kapasitas 200 liter. Total ada 5 ton yang kami amankan,” ujarnya.

Kini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan di markas Polresta Banyuwangi. Penegak hukum menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler