Polri Selidiki Dugaan Penggelapan Hingga TPPU Panji Gumilang
Zulkifli Fahmi
Rabu, 26 Juli 2023 11:17:00
Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri kini mendalami kasus dugaan penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga pemalsuan dokumen akta tanah yang melibatkan Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus-kasus yang membeli Panji Gumilang ini. Polri juga menggandeng sejumlah pihak terkait untuk melakukan audit dan penyelidikan.
Adapun kasus yang tengah diteliti yakni, soal BOS periode 2017-2020 dan 2022, dugaan penyelewengan dana zakat, hingga pemalsuan dokumen akta tanah.
’’Kami telah melakukan wawancara dengan saksi berinisial S dan AH di Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagunkan oleh PG,’’ ujar Ramadhan seperti dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (26/7/2023).
Tak berhenti di sana, Polri juga bakal melakukan memanggil saksi dari pihak yang berkompeten lainnya. Termasuk pihak-pihak ditingkat Provinsi Jawa Barat serta SMK yang berafiliasi dengan Yayasan Pendidikan Islam (TPI) atau Al Zaytun.
Selain itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga akan dipanggil. Ini terkait pengajuan lembaga amil zakat yang berhubungan dengan YPI dan Al Zaytun, serta stakeholder lainnya yang terkait.
Ramadhan mengungkapkan ada delapan orang yang akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang. Mereka yang masih berstatus saksi itu terkait dengan YPI.
’’Apabila ke delapan orang tersebut tidak hadir, maka akan diberikan undangan klarifikasi yang kedua,’’ imbuh Ramadhan.
Hari ini, Rabu (26/7/2023), Polri juga memanggil dua petinggi PT Samudra Biru Mangun Kencana, yakni berinisial AFA sebagai Komisaris dan MYR sebagai Komisaris Utama.
Ramadhan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan, serta menegakkan hukum dengan adil dalam rangka menciptakan keadilan bagi masyarakat.



