Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh KPK. Henri diduga terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas di Bekasi dan Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023) siang. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai hampir Rp 1 miliar.

Kala KPK mendapati informasi adanya penyerahan uang dalam bentuk tunai dari Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya pada Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto sebagai perwakilan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi.

’’Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, dan HW di Jalan Mabes Hankam Cilangkap, dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers yang disiarkan di kanal Youtube KPK, Rabu (26/7/2023) malam.

Saat mengamankan Arif Budi Cahyanto, KPK mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 999,7 juta atau hampir 1 miliar. Uang tersebut di goodie bag yang disimpan di bagasi mobil Arif.

’’Para pihak yang diamankan berserta barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk selanjutnya dimintai keterangan,’’ katanya.

Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Kabasarnas, KPK juga menetapkan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejat Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Kindah Abadi utama Roni Aidil, dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler