Jadi Tersangka, Panji Gumilang Menginap di Tahanan Bareskrim
Zulkifli Fahmi
Rabu, 2 Agustus 2023 11:52:00
Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama yang dilaporkan.
Penetapan tersangka itu diumumkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro semalam, Selasa (1/8/2023).
’’Menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka,’’ kata Djuhandhani, seperti dikutip dari PMJ News, Rabu (2/8/2023).
Meski sudah ditetapkan tersangka, Bareskrim Polri belum melakukan penahanan pada Panji Gumilang. Sebab, Bareskrim Polri belum mengeluarkan surat penahanan.
Panji Gumilang masih melanjutkan pemeriksaan siang ini. Guna kelancaran pemeriksaan itu, Panji Gumilang dititipkan di tahanan Bareskrim Polri.
’’Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,’’ ujarnya.
Djuhandani mengatakan terkait penahanan pada Panji Gumilang akan disampaikan ke depannya. Ia menyebut, penyidik masih mempunyai kewenangan 1x24 jam.
’’Belum ada surat perintah penahanan, yang ada baru penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam. Kita lihat nanti jam 21.00,’’ tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). Pemeriksaan itu merupakan yang kedua kalinya terkait kasus dugaan penistaan agama.
Pemeriksaan sempat dihentikan sementara, Rabu (2/8/2023) pukul 01.00 WIB dan dilanjutkan kembali siang ini. Dalam pemeriksaan kedua itu, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang menjadi tersangka.



