Atasi Polusi Udara, Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Zulkifli Fahmi
Senin, 14 Agustus 2023 17:29:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah berencana memasukkan hasil lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan. Itu dilakukan guna mengurangi tingkat polusi udara di Jabodetabek.
Rencana itu diungkapkan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam konfrensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (14/8/2023).
Dalam konfrensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden itu, Siti Nurbaya mengungkapkan aturan itu sebenarnya sudah termaktub dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
’’Sebetulnya PP 22 tahun 2021, ada langkah (pada) Pasal 206 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pengelolaan lingkungan. (Itu sudah) dipikirkan sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan,’’ ungkap Siti Nurbaya.
Siti Nurbaya menyebut BRIN dan KLHK sudah menyiapkan formula untuk pengenaan pajak tersebut. Hanya, pihaknya perlu melakukan sosialisasi uji publik karena itu menyangkut pajak yang nilainya tak sedikit.
Kemudian, Siti Nurbaya juga mengatakan kendaraan baru yang dikeluarkan harus sudah memenuhi standar Euro 4 atau Euro 5. Ia menyebut aturan ini sudah berjalan untuk kendaraan baru.
’’Tapi persoalannya yang banyak kan pada kendaraan yang lama. Dilakukan pengaturan baku mutu emisi kendaraan, diperketat, diuji emisinya, kalau tidak memenuhi akan dikenakan pajak denda,’’ katanya.
Dia mengungkapkan, kendaraan yang dua kali kena denda akibat tak lolos uji emisi bakal dihapus dari daftar samsat. Teknis itu pun saat ini sedang disiapkannya.
’’Ada kemungkian konfersi ke motor listrik. Kalau sudah enggak dicatat di samsat lagi artinya kendaraan tidak bisa dipakai. Kalau tidak bisa dipakai masuklah direcycle kalau enggak direcycle ya dikonfersi. Itulah kira-kira pendekatannya. Nanti akan dirapatkan lagi,’’ pungkasnya.



