Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada keterlibatan seorang pramugari dalam kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Seorang pramugari tersebut diketahui bernama Selvi Purnama Sari. Ia diduga diperintahkan Lukas Enembe untuk mengantarkan uang miliaran rupiah secara tunai menggunakan jet pribadi.

Itu terungkap dari hasil materi pemeriksaan Selvi, Jumat (25/8/2023). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu diketahui adanya pengantaran uang puluhan miliar atas perintah Lukas Enembe.

’’Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE (Lukas Enembe, red),’’ kata Ali, dikutip dari Suara.com.

Selain memeriksa sang pramugari, KPK juga menelusuri pembelian jet pribadi Lukas Enembe ke Corporate & Legal Manager PT RDG Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom.

’’Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka LE (Lukas Enembe, red),’’ ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap dengan dakwaan melakukan korupsi berupa suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Ia ditangkap 10 Januari 2023 di Papua setelah ditetapkan sebagai tersangka September 2022.

Lukas Enembe mulanya disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).

Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Komentar

Terpopuler