Tega! Bapak asal Ngawi Perkosa Anak Sendiri

Zulkifli Fahmi
Senin, 28 Agustus 2023 11:59:00


Murianews, Magetan – Seorang ayah berusia 41 tahun asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tega perkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Magetan AKBP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku telah berhasil ditangkap. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak tiga kali.
’’Namun, dari pengakuan korban, persetubuhan dilakukan beberapa kali. Pelaku melakukan persetubuhan itu sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada Juli 2023,’’ kata Rudy dilansir dari Humas Polri, Senin (28/8/2023)
Rudy menjelaskan, peristiwa memilukan ini pertama kali diketahui setelah korban bercerita pada bibinya. Mulanya, bibi korban hendak ke luar kota bersama saudara laki-laki korban.
Namun, korban ngotot agar sang kakak tetap di rumah. Akhirnya, sang bibi menanyai korban. Meski sempat tak mau mengaku, korban akhirnya bercerita.
’’Kepada sang bibi, korban mengaku takut jika sang kakak pergi ke luar kota. Sebab, sang ayah bisa dengan mudah merudapaksa dirinya (korban),’’ kata Rudy.
Belakangan, korban yang masih SD itu tak mau ke sekolah. Korban diduga masih trauma dengan peristiwa tersebut.
Mendengar cerita itu, bibi korban meminta sang suami untuk melaporkan pelaku, hingga akhirnya pelaku diringkus Satreskrim Polres Magetan.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui merupakan anak kandungnya sendiri dari istri pertama pelaku. Saat ini, pelaku sudah menikah lagi.
Saat dihadirkan di konferensi pers, pelaku mengaku hanya nafsu, ia tak merasa ragu dan mengajak korban untuk berhubungan seksual. Ada pun modus yang digunakan pelaku yakni mengancam akan menjual ponsel korban bila tak menuruti kemauannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
’’Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar,’’ pungkas AKP Rudi.
Baca Juga
Komentar
Trending Topic
Terpopuler
