KPK Larang Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga ke Luar Negeri
Zulkifli Fahmi
Jumat, 6 Oktober 2023 21:18:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Syahrul Yasin Limpo dan istri Ayun Sri Harahap serta anaknya Indira Chunda Thita Syahrul yang merupakan anggota DPR RI itu untuk ke luar negeri.
Selain itu, sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian juga dilarang untuk ke luar negeri. Mereka adalah, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Kemudian, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi, dan seorang mahasiswa bernama A Tenri Bilang Radisyah Melati.
”Saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Firki dikutip dari Suara.com, Jumat (6/10/2023).
Mereka dilarang untuk keluar negeri sebagai upaya kelancaran proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pelarangan itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sampai dengan April 2024. Namun bisa diperpanjang, sesuai kebutuhan penyidik.
”Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” kata Ali.
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian telah diusut KPK sejak awal Januari 2023. Kemudian pada 14 Juni 2023, KPK menyatakan meningkatkannya ke penyelidikan. Lalu pada 26 September KPK meningkatkannya ke proses penyidikan.
Meski belum diumumkan secara resmi, Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. Menko Polhukam Mahfud MD juga mengaku mendapat informasi itu.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan tiga pasal sekaligus yang berkaitan dengan soal dugaan pemerasan dengan, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Rangkain penyidikan sudah dilakukan KPK, termasuk penggeledahan di rumah dinas Syahrul yang berada di Jakarta. Di lokasi penyidik menemukan uang Rp 30 miliar, 12 senjata api, catatan keuangan dan dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.
Terbaru penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Syahrul yang berada di Kota Makassar. KPK mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil Audi A6.



