Putusan MK Buka Jalan Gibran jadi Cawapres, Ini Jawaban Jokowi
Zulkifli Fahmi
Selasa, 17 Oktober 2023 09:18:00
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menerima gugatan tekait syarat pencalonan Capres-Cawapres. Di mana, seseorang yang berpengalaman menjadi kepala daerah lewat proses Pemilu meski belum berusia 40 tahun yang menjadi batas minimal pencalonan.
Putusan itu tentu membuka jalan Gibran Rakabuming Raka untuk didapuk menjadi Cawapres. Nama Wali Kota Solo itu gencar diusulkan relawan dan sejumlah pihak untuk menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tengah melakukan lawatan di Tiongkok meminta agar putusan itu ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi.
”Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” kata Jokowi dikutip dari Instagram Jokowi, Selasa (17/10/2023)
Ia juga mempersilakan para pakar hukum untuk menilainya. Jokowi tak mau memberikan pendapat apapun terkait putusan itu. Ia khawatir komentarnya disalah mengerti.
”Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” ujar Jokowi.
Terkait Gibran akan maju menjadi Cawapres, Jokowi pun menyatakan penentuan itu berada di ranah partai politik atau gabungan partai politik.
”Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik,” katanya.
Jokowi pun menegaskan tak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres.
”Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” ujarnya.



