Dinilai Cemarkan Nama Luhut, Fatia dan Haris Dituntut Penjara
Zulkifli Fahmi
Senin, 13 November 2023 17:09:00
Murianews, Jakarta – Sidang pembacaan tuntutan pada dua mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tinda Kekerasan (KontraS) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty bergulir, Senin (13/11/2023).
Diketahui keduanya terjerat kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Keduanya disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di waktu yang berbeda. Haris lebih dulu dituntut 4 tahun penjara di kasus itu. Sementara Fatia, dituntut lebih ringan, yakni 3,5 tahun.
Jaksa menyatakan, baik Haris dan Fatia secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut. Keduanya jaksa pun mengeluarkan perinta penahanan segera pada terdakwa.
Melansir dari Suara.com, selain dituntut penjara, Haris dan Fatia juga dihukum denda. Haris dituntut membayar denda Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, sementara Fatia, denda sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan.
Baik Haris Azhar maupun Fatia dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Haris dan Fatia sebelumnya didakwa mencemarkan nama baik Luhut. Jaksa menyatakan pernyataan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.



