UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5,06 Juta
Zulkifli Fahmi
Rabu, 22 November 2023 09:28:00
Murianews, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2024, Selasa (21/11/2023). Angka yang ditetapkan yakni Rp 5.067.381.
Pada 2023, UMP Jakarta yakni Rp 4,9 juta. Artinya, ada kenaikan sekitar 3,38 persen.
UMP Jakarta 2024 ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam siaran persnya, Heru mengatakan formula untuk penetapan itu mempertimbangkan mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3 sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381.
”Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Dengan besaran yang ditetapkan, Heru Budi berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global.
Heru mengingatkan pengusaha untuk segera menyusun struktur dan sekala upah di perusahaannya. Struktur itu harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
”Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegas Heru.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh/pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.
Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut, di antaranya adalah bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan.
Murianews, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2024, Selasa (21/11/2023). Angka yang ditetapkan yakni Rp 5.067.381.
Pada 2023, UMP Jakarta yakni Rp 4,9 juta. Artinya, ada kenaikan sekitar 3,38 persen.
UMP Jakarta 2024 ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam siaran persnya, Heru mengatakan formula untuk penetapan itu mempertimbangkan mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3 sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381.
”Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Dengan besaran yang ditetapkan, Heru Budi berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global.
Heru mengingatkan pengusaha untuk segera menyusun struktur dan sekala upah di perusahaannya. Struktur itu harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
”Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegas Heru.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh/pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.
Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut, di antaranya adalah bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan.