Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangguhkan
Zulkifli Fahmi
Minggu, 31 Desember 2023 18:01:00
Murianews, Jakarta – Penahanan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji atau Nurinda B Charismiadji ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Diketahui sebelumnya, Indra ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), beberapa waktu lalu.
Plh Kasi Intel Kejari Jaktim Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, penahanan Indra ditangguhkan setelah Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dari EPL&Partners Law Office disetujui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL&Partner Law Office Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023,” ujar Cakra dikutip dari Suara.com, (31/12/2023).
Persetujuan Penangguhan Penahanan itu sudah dilakukan sejak Jumat (29/12/2023).
”Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023,” kata Cakra.
Meski begitu, Indra tetap diminta wajib lapor pada JPU ihwal masa penangguhannya tersebut. JPU dapat mencabut penangguhan penahanan Indra sewaktu-waktu bila itu dilanggar.
”Tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya,” katanya.
Indra Charismiadji ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra diduga sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.
Dalam kurun waktu itu, Indra yang juga pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani sebagai pengelola perusahaan yang sama, diduga telah menggelapkan pajak.
Mereka dengan sengaja tidak tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau serupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
”Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan nominal Rp1.103.028.418,” kata Cakra.



