Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – KPK surati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang Praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Sedianya, sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Wamenkumham Eddy Hiariej digelar hari ini, Kamis (11/1/2024). KPK selaku tergugat pun meminta sidang ditunda.

Melansir dari Detik.com, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat ke hakim PN Jaksel. Penundaan itu lantaran Tim Biro Hukum KPK belum bisa hadir hari ini.

Ali mengatakan, permohonan penundaan disampaikan karena Tim Biro Hukum KPK membutuhkan waktu untuk menyiapkan sejumlah kelengkapan dokumen guna menghadapi gugatan praperadilan Eddy Hiariej.

Ia pun memastikan KPK akan tetap taat mengikuti jalannya sidang setelah dokumen tersebut lengkap. Secepatnya, tim akan menyelesaikan kelengkapan dokumen itu.

”Meminta waktu penundaan lebih dahulu karena masih menyiapkan kelengkapan admnistrasi dan dokumen. Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, tim KPK akan hadir,” katanya.

Sebelumnya, mantan Eddy Hiariej juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK.

Namun gugatan praperadilan itu dicabut dengan alasan ingin memperbaiki substansi gugatan. Kini gugatan praperadilan Eddy Hiariej yang baru telah didaftarkan kembali.

Eddy Hiariej kemudian kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya ke PN Jaksel. Rencananya, sidang perdana digelar hari ini.

Permohonan praperadilan itu telah didaftarkan ke PN Jaksel, Rabu (3/1/2024) lalu. Ketua PN Jaksel juga telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk mengadili perkara tersebut.

Diketahui, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacara Eddy, Yosi Andika Mulyadi dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler