Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri
Ali Muntoha
Rabu, 6 Desember 2023 16:07:00
Murianews, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengunduran dilakukan setelah Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus gratifikasi dan suap. Eddy juga telah mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka tersebut.
Surat pengunduran diri Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham telah dikirimkan ke Istana melalui Kementerian Sekretariat Negara.
”Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipana, dikutip dari CNN Indinesia, Rabu (6/12/2023).
Ia mengatakan, surat itu dikirimkan dan diterima Sekretariat Negara pada Senin (6/12/2023).
Presiden Jokowi masih melakukan kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT) sehingga belum membaca surat pengunduran diri dari Wamenkumham Eddy Hiariej tersebut.
”Surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," ujarnya.
KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi, namun belum diumumkan secara resmi.
Meski demikian KPK telah mengirimkan surat ke Istana Negara terkait peningkatan status Wamenkumham dari saksi menjadi tersangka.
KPK juga melayangkan permintaan pencegahan terhadap Eddy Hiariej ke Imigrasi Kemenkumham pada 29 November 2023 lalu.
Dalam kasus ini, selain Eddy Hiariej, KPK menetapkan tersangka terhadap dua koleganya yakni Yosi Andika Mulyadi (seorang pengacara), dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy Hiariej.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.



