Murianews, Kudus – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Namun Wamenkumham Eddy mengaku belum tahu mengenai penetapan ini.
Wamenkumham Eddy mengaku belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia pun mengaku belum pernah diperiksa dalam tahap penyidikan oleh KPK.
Hal ini dikatakan Wamenkumham Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman, Jumat (10/11/2023).
"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Erif dalam keterangannya dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menyatakan Kemenkumham memegang prinsip praduga tak bersalah dalam kasus Wamenkumham Eddy.
Namun terkait apakah Kemenkumham akan memberikan bantuan hukum, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu.
“Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Wamenkumham Eddy ditetapkan sebagai tersangka dlaam kasus suap dan gratifikasi. Wamenkumham Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Wamenkumham yang juga guru besar di Universistas Gadjah Mada (UGM) ini menjadi tersangka kasus dugaan suap dan hratifikasi yang dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, kepada KPK. Sugeng melaporkan Eddy Hiariej atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.



