Wamenkumham Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Ini Kasusnya
Ali Muntoha
Jumat, 10 November 2023 12:27:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka.
Wamenkumham yang juga guru besar di Universistas Gadjah Mada (UGM) ini menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu.
Wamenkumham Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Penetepan tersangka Wamenkumham Eddy ini ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (9/11/2023) malam.
”Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," katanya dikutip dari CNN Indonesia.
Selain Eamenkumham Eddy, ada tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari satu orang pemberi suap dan lainnya penerima suap.
”Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu," kata Alex.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, kepada KPK. Sugeng melaporkan Eddy Hiariej atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.
Sementara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan memegang asas praduga tak bersalah terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/11/2023) mengatakan jika Wamenkumham Eddy belum menerima surat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum pernah diperiksa di tahap penyidikan.
”Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” tutur Erif.



