Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pasangan Capres-Cawapres bisa memenangi Pilpres 2024 hanya satu putaran. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Diketahui, dalam Pilpres 2024 ini ada tiga pasangan Capres-Cawapres yang menjadi peserta. Yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Melansir dari laman hukumonline, pasangan Capres-Cawapres bisa menang satu putaran bila mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 6A ayat (3).

”Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden,” demikian bunyi beleid tersebut.

Ketentuan lain juga dimuat dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Di mana, syarat kemenangan pilpres satu putaran ketika ada paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Sedangkan, bila tidak ada yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilpres 2024 akan dilakukan dua putaran. Itu tertuang dalam Pasal 6A ayat (4).

”Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” demikian bunyi aturan tersebut.

Beleid yang mengatur Pilpres dua putaran juga disebutkan dalam Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu. Di mana, jika tidak ada paslon memenuhi syarat dalam Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu, dua peserta yang mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua berhak mengikuti pilpres putaran kedua. Sementara paslon yang memperoleh suara paling sedikit dinyatakan gugur.

Penentuan dua peserta yang mengikuti putaran kedua kemudian dijelaskan dalam Pasal 416 ayat (4) dan ayat (5) UU Pemilu. Adapun bunyi dari beleid tersebut yakni;

Pasal 416 ayat (4) UU Pemilu

”Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang."

Pasal 416 ayat (5) UU Pemilu

“Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari (satu) Pasangan Calon, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang."

Artinya, untuk menang satu putaran, peserta Pilpres 2024 tak cukup hanya mendapatkan 50 persen plus satu saja. Namun, harus dilihat juga jumlah sebaran suaranya, yaitu minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Untuk diketahui, jumlah provinsi di Indonesia saat ini berjumlah 38 provinsi. Dengan, artinya untuk memenangkan satu putaran, peserta Pilpres 2024 harus unggul di minimal 20 provinsi.

Bila tidak ada pasangan Capres-Cawapres yang memenuhi syarat itu, dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua maju dalam pemilihan putaran kedua. Kemudian, pemeroleh suara terbanyak dari keduanya nantilah yang dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Lain halnya bila Pilpres diikuti dua pasangan Capres-Cawapres saja.

Pemenang Pilpres dengan dua pasangan calon ditentukan pada peraih 50 persen plus 1 suara tanpa mempertimbangkan syarat sebaran sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, sehingga pilpres cukup hanya berlangsung satu putaran.

Itu sesuai Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 tertanggal 3 Juli 2014.

Putusan itu terkait tafsir konstitusional pengujian Pasal 159 ayat (1) UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang pilpres hanya diikuti 2 pasangan capres-cawapres.

Artinya, jika hanya ada 2 paslon yang memperoleh suara terbanyak seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD Tahun 1945 tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua (putaran kedua).  

Rumusan bunyi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres itu sama dengan bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Kemudian, tafsir konstitusional pasal tersebut diperkuat dengan Putusan MK No. 39/PUU-XVII/2019 terkait pengujian Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu.

Mahkamah harus menyatakan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon sesuai Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014 itu.  

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler