Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Tudingan TPN Ganjar-Mahfud yang menyebut Bawaslu tak memproses laporan dugaan kecurangan Pemilu dibantah oleh lembaga pengawas Pemilu tersebut.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membantah tudingan tersebut dan menyebut klaim dari TPN Ganjar-Mahfud soal laporan terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak diproses itu tidak benar.

”Jadi tidak benar, tidak benar demikian, kami pastikan tidak benar demikian,” kata Bagja dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Ia menjelaskan, semua laporan yang diterima Bawaslu akan dikaji kembali secara formil dan materi. Bila dalam kajian, laporan itu tak memenuhi syarat atau butuh perbaikan, maka akan disampaikan ke pihak pelapor.

Sebaliknya, bila laporan yang dilayangkan memenuhi syarat akan masuk ke tahap registrasi serta ditentukan jenis pelanggarannya.

”Jadi bisa tolong disampaikan kepada TPN karena sudah ada status laporannya, sudah ada alasannya apa, memenuhi syarat formil atau materil, itu yang bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menyebut banyak laporan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang dilayangkan tak diproses.

Ia menyebut, laporan-laporan itu sudah disampaikan namun berhenti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

”Berapa banyak laporan kami di Bawaslu itu berhenti di Sentra Gakkumdu?" ucap Ronny seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/2/2024).

Ia menilai pelanggaran-pelanggaran itu sudah jelas terjadi di lapangan selama Pemilu 2024 ini berlangsung, Beberapa di antaranya ada dugaan pidananya. Namun, kebanyakan laporan itu tidak diproses.

”Pelanggaran itu dialihkan pertanggungjawabannya pada pihak lain dan pakai undang-undang lain. Ini yang jadi pertanyaan buat kami,” kata dia.

 

 

Komentar