Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengungkapkan ada dua cara untuk menyelesaikan kisruh ini, jika tidak menerima hasil Pemilu 2024 ini.

Dua cara itu diungkapkan Mahfud MD melalui platform X (dulu Twitter) miliknya, Senin (26/2/2024). Kedua car aitu yakni melalui jalur hukum di MK dan hak angket di DPR RI.

1) Jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kpd Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” tulis Mahfud MD seperti dikutip Murianews.com, Senin (26/2/2024).

Mahfud mengatakan, jalur hukum yang bisa ditempuh pasangan calon yakni melalui MK. Sementara, jalur politik bisa ditempuh anggota partai politik di DPR RI.

Semua anggota parpol di DPR punya legal standing utk menuntut dgn angket. Adalah salah mereka yg mengatakan bhw kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” katanya.

Namun, Mahfud MD menegaskan ia tak bisa menempuh jalur politik atau hak angket di DPR RI. Sebab, ia bukan anggota partai politik. Jalur yang bisa ia tempuh yakni hanya lewat MK.

Saya paslon, tak bs menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur krn selain paslon mereka juga tokoh parpol,” ketik Mahfud.

Dalam keterangan resminya, Mahfud MD sebelumnya menyatakan, pengajuan hak angket di DPR untuk merespon dugaan kecurangan Pemilu 2024 sangat boleh dilakukan.

Sebab, Mahfud melanjutkan, hak angket itu ditujukan pada pemerintah berkaitan dengan kebijakannya. Dalam hal ini pemilu adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.

”Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok,” kata Mahfud dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Suara.com.

Mantan Meko Polhukam itu menjelaskan, hak angket adalah hak DPR RI untuk memeriksa atau menyelidiki terhadap kebijakan pemerintah. Ada syarat dan ketentuannya yang diatur dalam konstitusi.

Dalam hal itu, tambah Mahfud, angket yang diberlakukan bukan untuk pemilunya, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu.

Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menegaskan bahwa hak angket boleh diberlakukan di parlemen. Ia mengatakan hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik.

Ia sebagai cawapres dan bukan anggota partai politik pun tak memiliki kewenangan mengajukan hak angket tersebut.

Meski bisa mengajukan lewat hak angket, Mahfud menyebut upaya itu tidak akan memengaruhi hasil pemilu. Hak angket juga tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan MK yang memiliki jalur tersendiri.

Sebagaimana diketahui, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan KPU dan Bawaslu mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler