Pemilu 2024
Mahfud MD: Memenangkan Gugatan Hasil Pemilu Tergantung Hal Ini
Zulkifli Fahmi
Senin, 26 Februari 2024 15:43:00
Murianews, Jakarta – Cawapres nomor urut 2 Mahfud MD mengungkapkan perlu dua hal untuk memenangkan gugatan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ungkapan itu diunggah Mahfud MD di platform X atau Twitter miliknya, Senin (26/2/2024). Saat itu ia menjawab pertanyaan dari netizen terkait pengajuan gugatan hasil pemilu melalui jalur hukum di MK.
”Apakah ada konsekuensi di jalur hukum via MK, di mana mengajukan gugatan tapi sebenarnya nafsu besar tenaga kurang; bukti gak mencukupi gitu pak,” tulis Qiumoy saat bertanya dalam postingan Mahfud MD, seperti dikutip Murianews.com, Senin (26/2/2024).
Menurut Mahfud banyak penggugat yang hanya marah-marah tapi tidak memiliki bukti kuat untuk mengungkap kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Itu ia ungkapkan dalam pengalamannya saat menangani kasus serupa. Menurutnya, akibat tak bisa membuktikan kecurangan itu pemenang dari hasil pemilu pun tetap menang.
”Tapi banyak juga yang bisa membuktikan tejadi kecurangan TSM shg vonisnya mendiskualifikasi pemenang atau perintah pemilu ulang utk Wilayah tertentu. Tergantung bukti dan keberanian hakim utk melakukan judicial activism,” ketik Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud MD membuka forum diskusi di platform X (dulu Twitter) miliknya, Senin (26/2/2024). Ia mengungkapkan ada dua untuk mengakhiri kisruh Pemilu 2024 melalui jalur hukum di MK dan hak angket di DPR RI.
”1) Jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kpd Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” tulis Mahfud MD seperti dikutip Murianews.com, Senin (26/2/2024).
Di kesempatan itu, Mahfud mengungkapkan, ia hanya bisa menempuh jalur hukum melalui MK. Sebab, ia hanya calon dan tidak menjadi anggota partai politik.
Sementara, jalur hak angket bisa ditempuh calon yang berstatus partai politik dengan mendorong partai politiknya untuk mengajukan hak tersebut.
”Saya paslon, tak bs menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur krn selain paslon mereka juga tokoh parpol,” ketik Mahfud.



