Diduga Korupsi Rumdin DPR, KPK Larang 7 Orang Ini ke Luar Negeri
Zulkifli Fahmi
Selasa, 5 Maret 2024 20:57:00
Murianews, Jakarta – Dalam penanganan dugaan korupsi rumah dinas (rumdin) DPR RI, KPK mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri.
Pelarangan itu dilakukan guna memudahkan proses penyidikan dan pemeriksaan perkara dari kasus korupsi tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan itu dilakukan lantaran proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 telah berjalan.
”Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali seperti dikutip Murianews.com dari iNews.id, Selasa (5/3/2024).
Adapun ketujuh orang tersebut adalah, Sekjen DPR, Indra Iskandar, Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR), Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika).
Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet) dan Edwin Budiman dari swasta.
Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan ketujuh orang tersebut.
Ketujuh orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan atau sampai Juli 2024. Namun, tidak menutup kemungkinan, KPK akan memperpanjang pencegahan tersebut. Hal itu menyesuaikan kebutuhan penyidikan.



