Tito Instruksikan Perkada THR dan Gaji ke-13 Segera Ditetapkan
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 16 Maret 2024 16:23:00
Murianews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk segera menyiapkan dan mempercepat penetapan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait THR dan gaji ke-13.
Itu diungkapkan dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, Jumat (15/3/2024) bersama Menkeu Sri Mulyani dan Menpan RB Abdul Azwar Anas.
”Pertama segera persiapkan dan mempercepat penetapan peraturan kepala daerah atau perkada. Jadi cukup dengan perkada,” kata Tito Karnavian seperti dikutip di Instagram Sri Mulyani, Sabtu (16/3/2024).
Di kesempatan itu, Tito juga menginstruksikan Pemprov dan Pemda untuk segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Bila belum mengalokasikan anggaran itu atau anggarannya tak cukup, ia menginstruksikan agar kepala daerah mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan di APBD.
Tak hanya itu, Tito juga menginstuksikan kepala daerah yakni gubernur, bupati, dan walikota untuk melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan ABPD 2024.
Tito menginstruksikan agar THR paling cepat dibayarkan pada 10 hari sebelum tanggal hari raya dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret.
Sementara, pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2024. Bila belum dibayarkan pada Juni 2024, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah juni 2024.
Sebelumnya, Sri Mulyani membeberkan komponen dari THR dan gaji ke-13 sebagai berikut:
- ASN Pusat
Gaji pokok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100 persen tunjangan kinerja.
- Pejabat Negara
Gaji pokok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100 persen tunjangan kinerja atau tunjangan profesi guru (PTG)/Dosen/tunjangan kehormatan professor/tambahan penghasilan guru.
- TNI/Polri
Gaji pokok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100 persen tunjangan kinerja.
- Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pensiun pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tambahan penghasilan.
- ASN Daerah dan PPPK
gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/tunjangan umum + tambahan penghasilan (bagi pemda yang memberikan tamsil) sesuai kemampuan fiskal daerah.
- ASN Guru/Dosen
Gaji pokok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100 persen tunjangan kinerja atau tunjangan profesi guru (PTG)/Dosen/tunjangan kehormatan professor/tambahan penghasilan guru.
Sri Mulyani berharap THR dan Gaji ke-13 dapat menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi.
”Terimakasih kepada seluruh ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri yang terus bekerja keras menjalankan tugas negara melayani rakyat dan membangun Indonesia,” ketik Sri Mulyani di Instagram pribadinya.



