Polisi Ungkap Pemalsuan BBM Pertamax di Empat SPBU
Zulkifli Fahmi
Kamis, 28 Maret 2024 19:41:00
Murianews, Jakarta – Aparat Bareskrim polri berhasil mengungkap kasus pemalsuan BBM atau bahan bakar minyak jenis Pertamax di empat SPBU di wilayah Jakarta, Depok, dan Tangerang.
Lima tersangka, yakni RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan AH (26) diamankan dalam kasus itu. RHS, AP, dan DM merupakan manajer SPBU, sementara RY dan AH adalah pengawas SPBU.
Dalam memalsukan Pertamax, mereka mengoplos Pertalite dengan pewarna. Pertamax oplosan itu kemudian dijual di SPBU mereka.
”Barang bukti yang kami sita sejumlah total dari empat SPBU ini ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin, seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (28/3/2024).
Nunung menjelaskan, terungkapnya kasu bermula dari penangkapan RHS dan AP, Kamis (7/3/2024) lalu. RHS merupakan manajer SPBU di Kecamatan Karang tengah Kota Tangerang, dan AP manajer SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Dalam pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian menindak SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan SPBU di Cimanggis, Kota Depok, Senin (25/3/2024).
Hasil penyidikan menyebutkan, empat SPBU tersebut menggunakan modus sama, yakni mengoplos Pertalite dengan pewarna agar serupa dengan Pertamax. Mereka kemudian menjualnya dengan harga Pertamax.
Selain menyita 29.046 liter BBM Pertamax palsu, polisi juga mengamankan perwana yang digunakan untuk mengoplos Pertalite. Polisi juga menyita uang senilai Rp 111 juta dari hasil penjualan Pertamax palsu di empat SPBU itu sebagai barang bukti.
Kelima tersangka dijerat Pasal 5 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2002 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
”Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” jelasnya.
Murianews, Jakarta – Aparat Bareskrim polri berhasil mengungkap kasus pemalsuan BBM atau bahan bakar minyak jenis Pertamax di empat SPBU di wilayah Jakarta, Depok, dan Tangerang.
Lima tersangka, yakni RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan AH (26) diamankan dalam kasus itu. RHS, AP, dan DM merupakan manajer SPBU, sementara RY dan AH adalah pengawas SPBU.
Dalam memalsukan Pertamax, mereka mengoplos Pertalite dengan pewarna. Pertamax oplosan itu kemudian dijual di SPBU mereka.
”Barang bukti yang kami sita sejumlah total dari empat SPBU ini ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin, seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (28/3/2024).
Nunung menjelaskan, terungkapnya kasu bermula dari penangkapan RHS dan AP, Kamis (7/3/2024) lalu. RHS merupakan manajer SPBU di Kecamatan Karang tengah Kota Tangerang, dan AP manajer SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Dalam pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian menindak SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan SPBU di Cimanggis, Kota Depok, Senin (25/3/2024).
Hasil penyidikan menyebutkan, empat SPBU tersebut menggunakan modus sama, yakni mengoplos Pertalite dengan pewarna agar serupa dengan Pertamax. Mereka kemudian menjualnya dengan harga Pertamax.
Selain menyita 29.046 liter BBM Pertamax palsu, polisi juga mengamankan perwana yang digunakan untuk mengoplos Pertalite. Polisi juga menyita uang senilai Rp 111 juta dari hasil penjualan Pertamax palsu di empat SPBU itu sebagai barang bukti.
Kelima tersangka dijerat Pasal 5 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2002 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
”Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” jelasnya.