Murianews, Jakarta – Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 dinilai tidak sah. Penilaian itu datang dari Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Ridwan.
Dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di MK, Ridwan ditunjuk sebagai ahli yang dihadirkan tim hukum Anies-Muhaimin selaku penggugat.
”Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah,” kata Ridwan dikutip dari YouTube MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, KPU harusnya segera mengubah muatan PKPU setelah MK mengubah aturan batas usia Capres-Cawapres lewat putusan 90/PUU-XXI/2023.
”Produk MK itu dalam bahasa Belanda itu vonis, putusan sementara pelaksanaan pemilu beserta rangkaiannya, itu diatur bukan vonis tapi diatur dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ridwan
Sebab, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, namun finalnya dituju pada KPU untuk segera mengubah aturan dengan menyesuaikan putusan MK.
Kemudian, pada 13 November 2023, KPU menetapkan peserta Pilpres 2024. Dalam penetapan itu, KPU mencantumkan Gibran Rakabuming Raka yang pendaftarannya tidak sah.
”Dari perspektif Hukum Administrasi, Keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023 cacat konsiderans dan cacat isi karena mencantumkan Gibran Rakabuming Raka yang tidak sah pendaftarannya,” kata Ridwan.
Diketahui, KPU baru mengubah syarat itu sesuai keputusan MK No 90/PPU-XXI/2023 di PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang ditetapkan pada 3 November 2023.
Diketahui, dalam sengketa Pemilu 2024 ini ada dua pemohon yang mengajukan gugatan ke MK. Yakni dari Paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN) dan Paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.
AMIN mengajukan permohonan sengketa pada Kamis (21/3/2024) sedangkan Ganjar-Mahfud pada Sabtu (23/3/2024). Untuk menghadapi dua perkara itu, Prabowo-Gibran juga mengajukan tim hukum sebagai pihak terkait.



