Kapan Putusan Perkara Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan MK?
Zulkifli Fahmi
Minggu, 14 April 2024 11:49:00
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan dari perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Sebagaimana Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilakukan guna memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
Selain itu dalam sidang tersebut juga memeriksa dan menentukan sah tidaknya alat bukti pemohon. Sidang tersebut mulai digelar pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Mengutip dari laman MK RI, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Senin (25/3/2024), rencananya putusan perkaran sengketa Pilpres 2024 dibacakan pada 14 hari setelah perkara tersebut diregistrasi pada hari kerja.
Diketahui, perkara sengketa Pilpres 2024 telah teregistrasi pada Senin (25/3/2024). Dengan begitu, pembacaan putusan rencananya dilakukan pada Senin (22/4/2024).
Namun sebelum membacakan putusan perkara tersebut, MK akan lebih dulu menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Rapat tersebut bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Mengutip dari Tempo.co, Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, RPH untuk perkara PHPU Pilpres 2024 rencananya digelar secara formal mulai Selasa, 16 April 2024 nanti.
Tanggal itu bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.
Diketahui, Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud mengajukan perselisihan hasil Pilpres 2024.
Keduanya sama-sama menyebut adanya kecurangan dalam Pilpres 2024. Ada pun pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU RI dan Bawaslu RI.
Sementara itu, kubu Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran mendaftarkan tim hukumnya dengan dipimpin Yusril Ihza Mahendra sebagai pihak terkait.
Dalam sidang itu juga, MK memanggil empat menteri di pemerintahan Presiden Jokowi, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Meko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.



